Hadi mengungkap, ada beberapa poin dalam isi gugatan, namun dirnya belum bisa membeberkan ke awak media mengenai apa saja gugatan tersebut.
"Dengan posisi fundamentum petendi sekitar 78 fundamentum petendi, sedangkan petitumnya ada 11 ya. Nanti bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan pokok-pokok apa yang disampaikan di dalam gugatan, yang kami dengarkan pembacaan gugatannya seperti itu," ujarnya.
Dalam gugatan dan mediasi yang gagal, Hadi katakan ada poin dari pihak Inara yang tidak sesuai dengan kehidupan Virgoun.
"Materi tidak bisa disampaikan pada waktu mediasi juga, pihak kami juga tidak diperkenankan untuk masuk. Jadi jika ditanya butir-butir apa sih yang membuatnya gagal, kenapa sih tidak sampai keputusan tertentu. Jadi kita tidak punya akses, kecuali di putusan akhir di dalam salinan putusan di halaman depan bahwa penyebab kegagalan mediasi apa, itu pun item tertentu saja,” bebernya.
“Ada hubungan sama petitum, ada hubungan dengan permintaan yang ada di dalam gugatan yang kontradiktif dengan kehidupan sehari hari daripada klien kami," sambung dia.
Untuk sidang selanjutnya, beragendakan jawaban dari pihak Virgoun yang akan dilaksanakan pada 21 Juni 2023 mendatang.