Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ferry Irawan Sebut Itu Tak Adil

Ferry Irawan (Foto : Instagram/ferryirawanofficial)

Antv – Belum lama ini Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT yang dilakukan terhadap Venna Melinda. Akhirnya, Ferry dan kuasa hukumnya pun memberikan tanggapnnya mengenai putusan tersebut.

 

Menurut Ferry Irawan, ia sangat menyayangkan keputusan majelis hakim yang membuatnya harus mendekam di balik jeruji selama satu tahun.

 

"Buat saya putusan itu memang sesuatu yang cukup disayangkan," ungkap Ferry Irawan kepada awak media di Polda Metro Jaya, dilansir dari Intip Seleb pada Jumat, 26 Mei 2023.

 

Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry pun turut buka suara. Baginya, segala bukti dan fakta yang disampaikan oleh pihak majelis hakim tidaklah adil untuk kliennya tersebut.

 

 

Sunan Kalijaga. (Foto: VIVA)

 

 

"Artinya, dengan segala bukti-bukti atau fakta-fakta yang disampaikan itu agak terkesan kurang fair kalau satu tahun kemarin ya, putusan satu tahun," terang Sunan Kalijaga.

 

"Banyak perkara-perkara KDRT yang juga tersangkanya belum jelas, kepastian hukumnya belum ada, lalu kok ini ujug-ujug sudah mendapatkan vonis satu tahun," imbuhnya.

 

Sang kuasa hukum pun mengungkapkan kembali apa yang disampaikan oleh Ferry Irawan dan menyebut bahwa kliennya telah berkali-kali bersumpah tidak melakukan tindak kekerasan kepada Venna Melinda, karena sangat mencintai ibu Verrell tersebut.

 

 

Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Foto: Instagram: @ferryirawanreal)

 

 

"Artinya, mohon maaf ya, saya yang kebetulan mengenal Ferry sejak awal, gak menyangka lah dia melakukan hal tersebut karena dia bersumpah berkali-kali kepada saya sebagai kawan, 'Gua gak pernah melakukan itu, bro. Lo tahu gua sayang sekali sama Venna seperti apa'," tuturnya melanjutkan.

 

Sunan Kalijaga menyatakan rasa keberatannya karena sang klien harus dipenjara selama satu tahun. Menurutnya, buktinya tidak cukup kuat serta hukuman yang dijatuhkan seharusnya kurang dari satu tahun.

 

"Ya buat saya agak sedikit berat ya kalau satu tahun itu. Yang mana biasanya penganiayaan yang berat perkasus itu memang terpenuhi unsurnya, terbukti unsurnya KDRT itu, biasanya tuntutan di bawah satu tahun," pungkas Sunan.