Promotor Konser Coldplay Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penipuan Tiket, Dicecar 21 Pertanyaan

Coldplay (Foto : Instagram: @coldplay)

Antv – Bareskrim Polri telah memeriksa pihak promotor konser Coldplay pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan buntut dari adanya dugaan penipuan tiket yang dilaporkan calon penonton.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan menyebut ada dua saksi dari pihak promotor yang dimintai klarifikasi.

"Kami sampaikan bahwa kemarin telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Siber Polri terharap promotor, promotor yang diperiksa atau diambil keterangan ada dua, atas nama TH dan HS," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

"Ini dari PK Entertainment, pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," tambahnya.

 

Coldplay. (Foto: Instagram: @coldplay)

 

Dalam kesempatan itu, penyidik melayangkan sebanyak 21 pertanyaan kepada TH dan HS terkait kasus dugaan penipuan tiket konser tersebut

"Kemudian kami sampaikan bahwa kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangannya dari pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB malam dengan 21 pertanyaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan terhadap promotor konser Coldplay itu belum selesai.

"Dan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama, ada 2 orang lagi terkait perizinan pada hari Senin nanti kemudian penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan, jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari loket.com," pungkasnya.

 

Coldplay. (Foto: Istimewa)

 

Sebelumnya, dalam kasus dugaan penipuan ini, ada 65 orang yang mengaku sebagai korban tertipu penjualan tiket Coldplay via media sosial. Mereka telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Total kerugian yang dilaporkan Rp 227 juta.

"Update hari ini sudah kerugian Rp 227 juta, pagi tadi Rp 183 juta. Sekarang Rp 227 juta dan terus bertambah kemudian korban juga bertambah jadi 65 orang," kata kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.