Antv – Ferry Irawan terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dan telah menjalani proses hukum sampai ke persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin, majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.
Pria berusia 46 tahun ini divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Sebagai anak sulung dari Venna Melinda, Verrell Bramasta mengaku hanya bisa mendukung dan mendoakan apapun yang menjadi keputusan ibundanya. Baginya, langkah apapun yang diambil ibunya tentunya akan menjadi yang terbaik.
"Apapun keputusan mama itu semoga itu yang terbaik yah. Sebagai anak tertua aku hanya bisa mendukung, mendoakan, membimbing dan menemani mama tiap langkah yang mama ambil," ujar Verrell Bramasta, dilansir dari YouTube Cumicumi, Kamis, 25 Mei 2023.
Mantan kekasih Natasha Wilona ini juga berharap agar Venna Melinda dapat memasuki fase baru di kehidupannya hingga sang ibu bahagia dan sehat selalu di masa tuanya.
"Semoga setelah ini bisa masuk ke fase kehidupan dimana mama bahagia selalu, sehat selalu. Apapun keputusan mama," sambungnya.
"Sebagai anak-anak mama, aku akan terus mendoakan mama mendukung mama dan akan terus ada buat mama," imbuhnya.
Terkait Ferry Irawan yang telah divonis penjara, Verrell Bramasta mengaku merasa senang. Rasa senang itu diakuinya karena melihat ibunya saat ini lebih tenang dan bahagia dari sebelumnya saat belum menikah dengan Ferry.
"Hapyy bukan karena hukuman dan segala macem, happy melihat mama udah lebih tenang sekarang mama udah happy kembali seperti sedia kala jadi itu yang membuat happy," pungkas Verrell Bramasta.