Adapun, tuntutan tersebut berbunyi, "Dengan membuat dan tidak memperbaiki atau memulihkan perubahan yang dalam hal ini (Kanye) dilakukan tanpa partisipasi atau izin Gap, (Kanye) telah melanggar perjanjian strategis dan secara langsung serta tidak langsung menyebabkan Gap menanggung biaya untuk memperbaiki dan memulihkan bangunan dan lahan di sekitarnya."
Atas kasus tersebut, pihak perusahaan menuntut ganti rugi kepada Kanye West berupa biaya perbaikan ditambah uang kompensasi kerusakan sebesar 2 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp29 miliar.
Sebagai informasi, Kanye sebelumnya mengumumkan kolaborasi antara merek sepatu Yeezy dengan Gap pada 2020, tetapi kerja sama mereka berakhir pada 2022 karena perseteruan keduanya.
Baca Juga :