Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Akibat KDRT, Bakal Ajukan Banding?

Ferry Irawan (Foto : Instagram @ferryirawanreal)

Antv – Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadiilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Vonis itu dibreikan hakim terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.

Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya venna melinda dengan dijerat pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.

Dalam sidang yang digelar pada selasa, 23 Mei 2023 kemarin, Majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Boedi Haryantho dalam persidangan.

 

Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT ke Venna Melinda. (Foto: antvklik-Imron Danu)

 

"Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan kesatu primer tersebut," sambungnya.

Setelah sidang ditutup, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menanggapi vonis yang dibacakan hakim di ruang sidang. Dia menyebut jika hingga kini belum memiliki rencana untuk melakukan banding.

"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini," kata Jeffry saat dihubungi awak media.

Sementara itu, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya pun mengaku puas atas vonis tersebut. Sebab, Ferry dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan KDRT berat kepada istrinya.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry.

 

Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Foto: Instagram: @ferryirawanreal)

"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan, dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," pungkasnya.