Antv – Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadiilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Vonis itu dibreikan hakim terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.
Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya venna melinda dengan dijerat pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Dalam sidang yang digelar pada selasa, 23 Mei 2023 kemarin, Majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Boedi Haryantho dalam persidangan.
Baca Juga :