Antv – Desta belakangan ini tengah menjadi sorotan publik usai kabar perceraiannya dengan Natasha Rizky viral.
Diketahui, Desta telah menggugat cerai sang istri ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Mei lalu. Gugatan cerai itu didaftarkan secara e-court dan terdaftar dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.
Kemudian, Kamis, 18 Mei 2023, Kuasa Hukum Desta, Hendra Siregar akhirnya angkat bicara terkait perceraian kliennya itu.
Kepada awak media, Hendra menyampaikan permintaan maaf dari Desta karena belum bisa menemui secara langsung dan memberi penjelasan. Terlebih, Desta juga sedang berada di luar kota.
"Sempat kontekan (dengan Desta), katanya ya 'tolong hadapin dulu teman-teman wartawan' katanya, belum bisa ketemu katanya 'maaf'. Tadi enggak bilang di mana cuma lagi keluar kota katanya," ujar Hendra Siregar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa keputusan cerai yang akhirnya diambil Desta dan Natasha adalah kesepakatan bersama dan sudah melalui perbincangan terlebih dahulu. Hendra juga menjelaskan bahwa kliennya dengan Natasha Rizki bercerai secara baik-baik.
"Memang sudah kesepakatan. Mengapa Desta mengajukan juga mereka sepakat. Secara baik baik sih sebenarnya," jelasnya.
Keputusan cerai bukan diambil dalam waktu singkat, menurut sang pengacara, Desta dan Natasha sebelumnya juga sudah berusaha untuk mempertahankan.
"Ya pastilah (sudah berusaha mempertahankan), kan nggak ujug-ujug mendaftarkan," katanya.
Saat ini, Desta dan Natasha sudah tidak tinggal serumah. Idul Fitri 2023 pun dilalui mereka dengan tidak tinggal bersama. Bahkan, Hendra menyebut Desta dan Natasha sudah pisah rumah sejak kurang lebih setahun yang lalu.
"Sudah nggak (serumah). Ya sekitar setahun lah. Iya betul (Idul Fitri sudah tidak serumah)," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendra enggan mengungkap detail masalah yang menyebabkan Desta dan Natasha bercerai. Namun yang pasti, salah satunya adalah kerap terjadi perbedaan pendapat dan cekcok.
"Kalau itu sih belum bisa kita sampaikan (terkait masalah besar) tapi yang pasti salah satu syarat itu yang sering terjadi percekcokan, materi yang tidak bisa kami sampaikan, persidangan juga belum mulai. Masa kita mendahului pengadilan," pungkas Hendra Siregar.