Antv – Setelah melalui proses yang cukup panjang, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan masuk agenda sidang tuntutan.
Pada Rabu, 3 Mei 2023 kemarin, sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kediri. Dari sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menuntut Ferry dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan lamanya.
Ferry Irawan dianggap bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang dimiliki oleh pengadilan.
"Dalam surat tuntutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU Yuni Priono, mengutip tayangan YouTube, Sabtu 6 Mei 2023.
"Maka dari itu, penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya saudara (Ferry Irawan). Seperti ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni.
Lebih lanjut, Yuni mengungkap bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari pihak jaksa, terkait putusan tersebut.
Yang memberatkan, ialah lantaran Ferry Irawan pernah berurusan juga dengan hukum dan ia menyebabkan penderitaan yang dalam terhadap Venna Melinda akibat KDRT ini.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum, terus akibat dari perbuatan terdakwa ini korban menderita secara fisik maupun psikis," ujarnya.
Sementara itu, di sisi lain sikap sopan dan perilaku baik Ferry selama berada di tahanan juga menjadi pertimbangan lain untuk Jaksa sebagai alasan meringankan hukumannya.
"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," ucapnya.
Sementara itu, Epi Fani Rahmad Gunadi selalu pengacara Ferry Irawan merasa tuntutan untuk kliennya itu agak berlebihan.
Menurutnya, beberapa waktu lalu dokter sudah mengatakan bahwa luka yang dialami oleh Venna Melinda tidak terlalu berat. Sehingga Ferry harusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," ujarnya.