Imbas Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Resmi Ditahan Polda Sumatera Selatan

lina mukherjee (Foto : )

Antv – Selebgram pemilik nama asli Lina Lutfiawati atau yang dikenal Lina Mukherjee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 4 Mei 2023. 

Penahanan Lina dilakukan usai sang selebgram ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel buntut dari konten memakan daging babi dengan mengucapkan bismillah.

Melansir dari VIVA, Lina Mukherjee datang dengan memakai baju hijau celana putih dan didampingi oleh dua perempuan yang diketahui sebagai asistennya. Lina Mukherjee juga ditemani oleh kuasa hukum saat memasuki ruang penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam lamanya dan dilakukan penahanan, Lina Mukherjee bersama kuasa hukumnya mengaku kaget dan syok. 

"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," ujar Lina Mukherjee. 

 

Lina Mukherjee. (Foto: VIVA)

 

Soal penahanan dirinya, Lina Mukherjee mengaku tidak tahu sampai kapan ditahan penyidik Polda Sumsel. Namun yang pasti, penyidik melarang Lina Mukherjee untuk pulang usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Kamis pagi. 

Lina Mukherjee ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, Lina yang diketahui menganut agama Islam membuat konten video tengah memakan daging babi dengan mengucap bismillah dan mengatakan akan dikeluarkan dari kartu keluarga lantaran melanggar hal yang dilarang agama Islam. 

Karena kontennya memakan daging yang dilarang agama Islam, seorang ustaz yang berasal dari Palembang bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan selebgram itu ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu. 

Kasus tersebut terus bergulir di Polda Sumatera Selatan. Lina Mukherjee kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama Islam terkait konten makan babi.