Antv – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya telah memberikan putusan atas perkara karena keikutsertaannya dalam aksi penganiayaan berat dan berencana terhadap korban Cristalino David Ozora Latumahina dengan Agnes Gracia Haryanto selaku terdakwa, pada Senin, 10 April 2023.
Agnes Gracia dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut serta dalam rencana penganiayaan berencana.
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akhirnya menjatuhi hukuman pidana terhadap Agnes Gracia Haryanto. Namun hakim menetapkan vonis lebih ringan dari tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Sri Wahyuni Batubara.
Hakim juga memutus Agnes Gracia Haryanto untuk tetap ditahan. Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," terang Sri Wahyuni Batubara.
Sementara pihak Cristalino David Ozora melalui kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.
Seperti yang diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.