Antv – Belum lama ini dikabarkan bahwa Razman Arif Nasution telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Hotman, pengacara itu juga menuntut mantan asistennya yakni Iqlima Kim dengan tuduhan yang sama.
Melalui unggahan di Instagram storynya, Iqlima Kim mengungkapkan kekhawatirannya jika ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi.
Wanita yang mengaku telah dilecehkan oleh Hotman itu tampak menangis dan mengaku sudah tidak kuat lagi untuk menahannya.
"Please jangan suruh aku kuat. Lagi bener-bener ngga kuat, lagi pengen nangis. Jangan bilang lebay, jangan bilang cengeng," tulis @iqlimakim_ dikutip Kamis 6 April 2023.
Dalam unggahannya itu, Iqlima Kim diduga tengah terbebani pikiran soal dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, di hari yang sama keputusan tersebut telah dijatuhkan kepada Razman Aris. Dengan begitu, ia meminta kepada netizen untuk terus memberikan dukungan untuknya.
"Hug me please," tandasnya.
Tak hanya memikirkan bagaimana nasibnya jika ditetapkan menjadi tersangka, Iqlima Kim juga khawatir akan kehilangan teman-teman terdekatnya.
Iqlima seolah merasa bahwa akan banyak orang terdekatnya yang akan meninggalkannya apabila ia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang tengah dihadapinya itu.
"Nanti kita hitung ya berapa banyak teman yang masih ada dan bertahan di sampingku," tulis Iqlima Kim.
Sebagai informasi, Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Hotman Paris melaporkan keduanya karena tidak terima dengan tudingan bahwa dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim saat ia masih bekerja sebagai asisten pribadinya.
Razman Arif saat itu berkoar di media sosial dan menjadi pengacara Iqlima Kim yang berusaha membelanya.
Iqlima Kim mengaku dipaksa memakai busana seksi pada Februari 2022 oleh Hotman Paris dan menyebut bahwa pengacara kondang itu pernah melakukan kekerasan fisik jika keinginannya yang berbau seksual tidak dipenuhi.