"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media pada Rabu, 5 April 2023.
Razman Arif Nasution diancam dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution, ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama ibu. Selain itu, ia juga melaporkan mantan Asisten Pribadi (Aspri) dirinya dulu, Iq lima Kim.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Hotman karena dirinya geram dituding melakukan pelecehan seksual kepada mantan Asprinya, Iqlima Kim.