Setelah membuat laporan, pengacara Asib Ali menjelaskan jika sebelum laporan dibuat, upaya mediasi sudah dilakukan tetapi pihak Syarifah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
“Jumat lalu kami sudah pergi ke mendatangi Polda Metro Jaya dan diterimanya bukti laporan kami atas dasar pencemaran nama baik 310 KUHP dan atau 311 KUHP,” kata kuasa hukum Asib Ali.
“Tidak menutup kemungkinan jadi pasal-pasal yang bisa akan kita cantolkan nanti atau penyidik cantolkan itu kewenangan penyidik. Seratus persen kewenangan penyidik yang bisa mencantolkan atau menambahkan pasal yang terkait dengan ini. Jadi perkembangan penyelidikan nanti bisa juga bertambah nanti,” sambung kuasa hukum Asib Ali.
Baca Juga :