Ia menjelaskan laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.
Adapun, ia mengatakan sembilan senjata api milik Dito yang ilegal berupa satu pucuk Pistol Glock 17; satu pucuk Revolver S&W; satu pucuk Pistol Glock 19 Zev; satu pucuk Pistol Angstatd Arms; satu pucuk Senapan Noveske Refleworks; satu pucuk Senapan AK 101; satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36; satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5; dan satu pucuk senapan angin Walther.