Edarkan Narkoba di 3 Kabupaten, Anak Lilis Karlina Terancam 10 Tahun Penjara

Penangkapan anak Lilis Karlina (Foto : VIVA)

Antv – Kabar mengejutkan datang dari anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, remaja yang masih berusia 15 tahun itu  dikabarkan terjerat kasus narkoba. RD diduga aktif dalam menjual barang haram tersebut ke berbagai wilayah.

Melansir dari laman VIVA, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan RD mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut secara online dan langsung bertemu dengan pembeli.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang masih duduk di Kelas 3 SMP ini juga menyebarkan narkotika di tiga kabupaten. Bahkan, RD mengendalikan narkoba dengan mengendalikan orang dewasa berusia 26 tahun sebagi kaki tangannya.

 

Penangkapan anak Lilis Karlina. (Foto: VIVA)

 

"Berdasarkan periksa sementara terhadap RD, tersangka ini mengedarkan narkotika ini di tiga Kabupaten, baik secara online maupun secara langsung ketemu dengan pembeli," ungkap Edwar, Selasa 14 Maret 2023. 

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membeberkan kronologi penangakpan RD. Menurutnya, polisi membekuk pelaku di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujarnya, Senin, 13 Maret 2023.

 

Penangkapan anak Lilis Karlina. (Foto: VIVA)

 

Pihaknya menyayangkan terduga yang merupakan anak di bawah umur. "Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.