Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Ilustrasi narkoba. (Foto : U-Report)

Antv – Kabar mengejutkan datang dari salah satu pedangdut Tanah Air, Lilis Karlina. Pasalnya, sang anak yang baru berusia 15 tahun ditangkap polisi karena terjerat narkoba

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menyampaikan jika kasus tersebut mencuat usai ada laporan dari masyarakat. 

Mendapat laporan itu, Polres Purwakarta langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan, hingga pada akhirnya menemukan barang bukti.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar dikutip dari Intipseleb.

Lilis Karlina. (Foto: VIVA)

 

Sementara itu, Edwar pun mengaku sangat miris juga perihatin dengan kabar tersebut. Pasalnya, tersangka dalam kasus ini masih di bawah umur 

“Dengan tersangka usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris,” katanya. 

Lebih lanjut, Edwar menyampaikan jika Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta sudah mengamankan 740 butir obat tramadol dan 200 butir trihxyphenidyl sebagai barang bukti dalam kasus itu. 

Dia juga menjelaskan bagaimana remaja tersebut bisa mendapatkan barang terlarang itu. 

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelasnya.

Ilustrasi narkoba.. (Foto: Viva)

 

Dengan kejadian demikian, anak Lilis Karlina itu pun kena Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucap Edwar. 

Sementara itu, pedangdut Lilis Karlina dikabarkan sudah menyambangi Mapolres Purwakarta. Tapi, Karlina belum mau bicara banyak terkait kasus yang menimpa anaknya tersebut.