Steven Kini Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Jessica Iskandar: Selamat!

Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar (Foto : Instagram: @inijedar)

Antv – Beberapa waktu lalu artis Jessica Iskandar mengalami kasus dugaan penipuan yang menyebabkan barang mewah dan berharga miliknya raib begitu saja. 

Penipuan yang dilakukan oleh Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jedar membuatnya kini ditetapkan status sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh istri Vincent Verhaag melalui unggahannya di Instagram pada Rabu, 8 Maret 2023. Dalam unggahannya itu, Jessica Iskandar membagikan foto Steven bersama dirinya saat masih hamil.

Dalam unggahannya itu juga Jessica Iskandar menuliskan keterangan caption dengan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan kuasa hukumnya.

"Selamat yaa CSB dengan status baru sebagai TERSANGKA. Terima kasih Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kepastian hukum atas laporan polisi saya. #presisipolri @poldametrojaya," tulis Jedar. 

"Terima kasih tim kuasa hukum @.rollandpotu_ @.potupartners dan suami @.v.andrianto," lanjutnya.

 

 

Berawal dari laporan polisi dari Jessica Iskandar terhadap Steven atas kasus penipuan yang hampir senilai Rp 10 miliar akhirnya menemukan titik terangnya.

Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan CSB sebagai tersangka. Hal tersebut digugat oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, yakni Rolland E Potu.

"Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP (Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Rolland E Potu saat menggelar konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.

Peningkatan status CSB dari saksi menjadi tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.

"Kepada tim penyidik kami telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa menyerahkan bukti dua alat bukti yang cukup, penyidikan dari gelar perkara dan telah menetapkan tuduhan terlapor berinisial CSB tersebut," tutur Rolland E Potu.