Klarifikasi LPSK soal Wanita Cantik yang Dampingi Bharada E: Bukan Staf

Mbak LPSK Tyna Ratu (Foto : Instagram @tynaratu_new)

Antv – Di tengah-tengah viralnya pemberitaan soal sidang putusan vonis terhadap Bharada E, netizen justru salah fokus kepada satu sosok wanita cantik yang dijuluki Mbak LPSK’.

Ramai di media sosial, sosok wanita yang ternyata bernama Tyna Ratu ini menjadi sorotan publik gegara mengaku bahwa dirinya adalah staf dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait hal itu, akhirnya pihak LPSK buka suara dan memberikan klarifikasi bahwa wanita itu bukan staf LPSK.

Klarifikasi itu disampaikan oleh Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK. Edwin membantah bahwa Tyna Ratu adalah anggota LPSK. 

"(Tidak benar itu) orang yang dimaksud. Tyna Ratu itu bukan staff LPSK," ujar Edwin dilansir dari VIVA, Jumat, 17 Februari 2023.

 

Sosok Mbak LPSK Cantik yang Dampingi Richard Eliezer. (Foto: Tangkapan layar)

 

Rupanya, Tyna Ratu hanya ngaku-ngaku bahwa dirinya adalah ‘Mbak LPSK’ yang mendampingi Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, hal itu pertama kali menjadi viral di TikTok, lewat unggahan video Tyna Ratu sendiri.

"Me mbak LPSK nya Icad,” keterangan dalam video @tynaratu.

Menilik dari akun TikTok tersebut, ternyata Tyna sendiri sudah menjelaskan lewat captionnya, bahwa dirinya hanya halu.

“Aku dayang-dayang ke HALUAN, #eliezer. Aku lagi halu jangan di ganggu,” keterangan dalam video terbarunya.

 

Mbak LPSK Tyna Ratu. (Foto: Instagram @tynaratu_new)

 

Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang putusan vonis itu dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Putusan vonis untuk Richard Eliezer dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

 

Bharada E. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)

 

Atas kasus tersebut, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.