Vonis Bharada E Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ayah Brigadir J: Upah Orang Jujur

Samuel Hutabarat (Foto : Istimewa)

AntvBharada E atau Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam persidangan pada Rabu, 15 Februari 2023. Padalah sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk Bharada E pun menuai sorotan publik, termasuk ayah mendiang Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Samuel Hutabarat.

Samuel turut menanggapi soal vonis hakim atas Richard Eliezer. Menurutnya, vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa adalahupah yang tepat karena Bharada E berani untuk bertindak jujur.

 

 

“Menurut saya ini lah upah orang yang jujur. Seseorang yang jujur pasti ada upahnya," ungkap ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, seperti dilansir dari TvOne pada 15 Februari 2023.

Menurut Samuel, meski Richard Eliezer yang mengesksekusi anaknya, namun berkat jasanya sebagai justice collabolator kasus atas pembunuhan berencana itu bisa terpecahkan.

“Memang kalau kita lihat dari kronologi peristiwa, sebelah (sisi) memang dia yang membunuh anak kita, jadi eksekutor, kalau kita lihat dari sisi lain, bahwa Eliezer lah yang termasuk salah satu yang mengungkap terbukanya peristiwa pembunuhan ini, menjadi terang benderang dan tidak berbelit-belit lagi," jelasnya.

 

Terdakwa Bharada E jalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.. (Foto: Viva)

 

Kendati begitu, Samuel mengatakan bahwa vonis ringan yang dijatuhkan hakim sudah tepat. "Oleh karena itu majelis hakim begitu arif menentukan sikap bagi Eliezer," jelas ayah Brigadir J tersebut.

Diketahui, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman untuk Bharada E berupa pidana selama 1 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus pembunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo, Richard berperan sebagai orang yang mengeksekusi pertama kali Yoshua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. Namun, dirinya lah yang akhirnya membuka kebenaran dari kasus ini.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.