Antv – Baru-baru ini Nikita Mirzani dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tengku Zanzabella terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu berkaitan dengan sebuah insiden yang terjadi saat live streaming.
Tengku Zanzabella mengungkapkan alasan laporannya tersebut, yakni karena ia tidak terima dengan sikap Nikita Mirzani yang menyebarkan chat pribadinya dengan Fitri Salhuteru. Pesan tersebut disebarkan Nikita melalui Instagramnya.
"Kenapa nomor itu disertakan dan paling keras. Masuknya beribu chat yang menyatakan nomor ini disebar Nikita Mirzani meski dua digit di belakang ditutup. Etikanya harusnya 3 digit ditutup," ujar Tengku Zanzabella di Instagramnya, dilansir Senin, 6 Februari 2023.
Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin hingga menyebabkan pencemaran nama baik. Dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan pasal tersebut, Nikita Mirzani terancam 4 tahun penjara.
"Pasal itu memang yang direkomendasikan tim cyber, tapi nanti ada pengembangan ketika penyidikan, beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya,” tuturnya.
“Karena chat pribadi yang dilakukan satu arah antara saya dan Fitri Salhuteru disebarkan pihak ketiga yakni Nikita Mirzani," lanjutnya.
Lebih lanjut, Zanzabella mengungkapkan bahwa dengan adanya kejadian ini, ia mengalami kerugian, terutama pada bisnisnya. Pasalnya, Zanzabella mengaku nama baiknya telah tercemar.
“Kerugian pasti ada karena saya punya bisnis," pungkas Tengku Zanzabella.
Untuk diketahui, Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mendapat informasi dari saksi 1 terkait screen record live streaming NIKITA MIRZANI yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari Intip Seleb.