"Tapi sampai saat ini Pak Ferry sanggup mengatasi rasa sakit asam lambungnya gitu," lanjutnya.
"Nantilah kalau memang sudah dalam kondisi tidak teratasi lagi oleh fasilitas dari Polda Jatim, kami akan melakukan pembantaran," ujar sang pengacara.
Bukan tanpa alasan, Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa tujuan pengajuan penangguhan penahanan tersebut supaya bisa kliennya dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan lancar.
Baca Juga :