Antv – Pengacara Farhat Abbas meminta pihak kepolisian untuk mempercepat laporanya terkait Bunda Corla. Ia bahkan meminta kepolisian untuk memastikan Bunda Corla tidak kembali ke Jerman.
Seperti diketahui, Farhat Abbas telah resmi melaporkan Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Januari 2023. Farhat melaporkan Bunda Corla dengan tuduhan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelum resmi membuat laporan, Farhat telah melayangkan somasi kepada Bunda Corla supaya meminta maaf dan mengakui tingkahnya tersebut keliru. Menurut penilai Farhat, Bunda Corla membawa dampak buruk dan dapat merusak seni serta budaya Indonesia.
Namun, Somasi yang dilayangkan Farhat Abbas tak ditanggapi oleh Bunda Corla. Kini, Farhat meminta pihak kepolisian untuk mencegah Bunda Corla kembali ke Jerman.