4 Kali Mangkir di Persidangan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Diperiksa Polisi

Pelaporan Dito Mahendra ke Mapolresta Serkot (Foto : VIVA)

Antv – Empat kali mangkir di persidangan Nikita Mirzani sebagai saksi korban, Dito Mahendra akhirnya telah diperiksa Satreskrim Polresta Serang Kota.

"(Dito dipanggil ke Polres) sudah, sudah kita periksa juga," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot,.AKP David Adhi Kusuma, Selasa 31 Januari 2023 seperti dikutip dari laman VIVA.

AKP David Adhi Kusuma menerangkan, laporan yang dibuat Kejari Serang tersebut sedang di jalani sesuai dengan prosedur yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan.

"Sementara kita sudah sesuai timeline, sudah kita periksa," terangnya.

 

 

Kasatreskrim Polresta Serkot mengaku lupa sudah berapa banyak saksi yang diperiksa. Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas laporan Kejari Serang tersebut. 

"Masih proses, periksa saksi-saksi yang lainnya," tuturnya.

Seperti diketahui, Kejari Serang telah melaporkan Dito Mahendra ke Polda banten pada 30 Desember 2022. Hal itu dilaporkan lantaran Dito tidak pernah hadir dalam persidangan Nikita Mirzani sebagai saksi korban. Oleh Polda Banten, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Serkot. 

 

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

 

Sebelumnya, Dito Mahendra juga melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE di Satreskrim Polresta Serkot.

Kasus berlanjut, Nikita Mirzani ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Selama persidangan, Nikita yang mendekam di penjara saat itu kerap mentraktir tahanan lain. Bahkan, sempat mengeluh sakit di leher sehingga harus mendapatkan perwatan medis di rumah sakit.

Sementara Dito tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang sebanyak empat kali sebagai saksi korban. Akhirnya, Nikita Mirzani dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Serang pada 29 desember 2022.