Rozy dan Rihanah dilaporkan atas tuduhan perzinaan yang dilakukan keduanya.
Menurut sumber, Ditreskriumum Polda Banten telah menerima Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma berani mengambil tindakan tegas untuk memenjarakan sang ibu dengan tuduhan perzinahan antara mertua dan menantu.
“Sesuai laporan sudah siap,” ungkapnya.
Tim Hotman Paris 911 memberikan apresiasi terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Banten karena telah bekerja cepat dan profesional dalam menangani laporan Norma Risma.
Baca Juga :