Siap Berikan Jaminan, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferry Irawan (Foto : VIVA/Nur Faishal)

Antv – Lantaran kasus KDRT yang dilakukan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karenanya, pria berusia 45 tahun itu langsung ditahan di rutan Polda Jawa Timur sembari kasusnya terus diselidiki oleh polisi.

Di tengah-tengah bergulirnya kasus tersebut, Jeffry Simatupang selaku pengacara Ferry Irawan mengungkap bahwa pihaknya telah meminta penangguhan penahanan.

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami berharap kalau memang Pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi Pak Ferry kami berharap pak Ferry dapat ditangguhkan penahanannya sampai mengikuti proses hukum," kata Jeffry, dikutip dari salah satu tayangan YouTube pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Ferry Irawan dan Kuasa Hukumnya. (Foto: Tangkapan layar YouTube Miftah's TV)

Jeffry lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar permohonan penangguhan penahanan itu bisa diterima oleh pihak penyidik.

Pasalnya, pihaknya mengaku siap memberikan sejumlah jaminan untuk penangguhan penahanan Ferry Irawan. 

"Harapan kami penyidik dapat mengabulkan karena Pak Ferry berjanji akan kooperatif, Pak Ferry tidak akan menghilangkan barang bukti, dan ada jaminan dari pihak keluarga kalau Pak Ferry akan kooperatif. Jadi secara subjektif sudah terpenuhi, harapan kami tinggal penyidik menentukan apakah dilakukan penangguhan penahanan atau tidak," ujar dia.

Di sisi lain, meski telah mengajukan permintaan perdamaian terhadap pihak Venna Melinda namun ditolak. Jeffry berharap kedua belah pihak bisa mengikuti proses ini dengan baik. 

"Toh Pak Ferry sudah di dalam sudah ditahan walaupun Pak Ferry ditahan bukan berarti Pak Ferry sudah dinyatakan bersalah," kata dia.

 

Ferry Irawan. (Foto: Instagram @ferryirawanreal)

Jeffry juga menjelaskan bahwa meski sudah dipenjara bukan berarti Ferry sudah dinyatakan bersalah. 

Sebab, kata dia seseorang dinyatakan bersalah jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Seseorang dianggap tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang itu bersalah. Jadi selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap Pak Ferry dianggap tidak bersalah," tandasnya.