Siap Berikan Jaminan, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferry Irawan (Foto : VIVA/Nur Faishal)

Antv – Lantaran kasus KDRT yang dilakukan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karenanya, pria berusia 45 tahun itu langsung ditahan di rutan Polda Jawa Timur sembari kasusnya terus diselidiki oleh polisi.

Di tengah-tengah bergulirnya kasus tersebut, Jeffry Simatupang selaku pengacara Ferry Irawan mengungkap bahwa pihaknya telah meminta penangguhan penahanan.

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami berharap kalau memang Pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi Pak Ferry kami berharap pak Ferry dapat ditangguhkan penahanannya sampai mengikuti proses hukum," kata Jeffry, dikutip dari salah satu tayangan YouTube pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Ferry Irawan dan Kuasa Hukumnya. (Foto: Tangkapan layar YouTube Miftah's TV)

Jeffry lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar permohonan penangguhan penahanan itu bisa diterima oleh pihak penyidik.

Pasalnya, pihaknya mengaku siap memberikan sejumlah jaminan untuk penangguhan penahanan Ferry Irawan.