Datang ke Polres, Baim Wong dan Paula Verhoeven Jalani Pemeriksaan Kasus Konten Prank KDRT

Baim Wong dan Paula Verhoeven (Foto : Instagram: @baimwong)

Antv – Kasus dugaan konten prank KDRT yang melibatkan pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berlanjut. Bagaimana selengkapnya?

Tahun lalu, Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven melakukan prank KDRT ke pihak kepolisian, tepatnya di Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tak sampai di situ, Baim mengunggah konten videonya ke media sosial. 

Hal ini memicu emosi masyarakat. Mereka menilai Baim dan Paula tak mempunyai rasa empati karena membuat konten seperti itu di saat kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora sedang marak diberitakan. 

Pada Desember 2022, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Lalu, tepat pada Jumat, 20 Januari 2023 hari ini keduanya mulai menjalani pemeriksaan. 

Dilansir dari Intip Seleb, Baim Wong dan Pula Verhoeven datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baim Wong. (Foto: Intip Seleb/Tiya Sukmawati)

Saat datang, Baim Wong terlihat memakai sweater abu-abu, sedangkan sang istri mengenakan baju berwarna biru dongker.

Keduanya tak berbicara banyak kepada awak media. Baim hanya bungkam dan melambaikan tangannya sambil tersenyum. 

Seperti yang telah disebutkan di atas, kedatangan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan ini untuk menjalani pemeriksaan terkait konten prank KDRT pada polisi. 

Tak hanya satu orang, Baim Wong dilaporkan oleh beberapa pihak sekaligus atas pembuatan konten tersebut.  

Baim Wong buat konten prank KDRT. (Foto: Instagram @mastercorbuzier)

Pihak-pihak yang melaporkan Baim Wong ini antara lain Alfian Rachman. Namun, diketahui mereka sudah berdamai dan ditengahi oleh meadiator Ustaz Witjaksono di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City.

Menurut sumber, berdasarkan pertemuan tersebut kasus Prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven menyisakan dua laporan lagi.

Hal ini bukan tanpa alasan. Masih tersisa laporan dari komunitas Sahabat Polisi terkait dugaan laporan palsu.

Selain itu, Prabowo Febriyanto, seorang pengacara membuat laporan terkait tuduhan tindak pidana pencemarran nama baik melalui media elektronik dan pengaduan palsu. 

Sebelumnya, Baim Wong membuat laporan terhadap oknum yang melakukan penipuan giveaway mengatasnamakan dirinya di media sosial TikTok. 

Dalam kasus ini, Baim Wong diketahui melaporkan dengan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). 

Atas hal ini, terlapor terancam kurungan pidana maksimal 12 tahun.