Antv – Fans Ferdy Sambo yang belakangan ini menghebohkan publik, kembali menuai sorotan lagi di tengah-tengah momen Sidang Lanjutan.
Wanita bernama Syarifah Ima Syahab kembali berulah karena ingin memeluk Ferdy Sambo saat sidang baru saja hendak dimulai.
Dilansir dari VIVA pada Selasa, 17 Januari 2023, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syarifah tampak berusaha ingin memeluk Ferdy Sambo ketika Sambo baru saja hendak masuk ke dalam ruang utama sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Syarifah terlihat memberikan semangat untuk Sambo yang akan menjalani sidang.
"Pak sambo, Pak Sambo Semangat,” katanya.
Untungnya, kegaduhan tidak sempat terjadi karena para petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sigap mengamankan Syarifah.
Kemudian, Syarifah mengaku hanya ingin memeluk Sambo lantaran dirinya baru saja pulang dari kampung dan baru bisa mengikuti kembali sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pengen peluk aja si, aku habis mudik kangen. Aku cuman mau salam sama pak Sambo," ujar Syarifah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk bertindak adil ketika membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo. Pasalnya, Sambo menurut Martin, sejauh ini telah memenuhi syarat pasal 340 KUHP saat menjalani persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Mengenai Terdakwa Ferdy sambo kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat indonesia, mengingat Terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," kata Martin saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 17 Januari 2023.
Maka dari itu, Martin pun berharap kepada jaksa harus bersikap adil dengan memberikan hukuman seumur hidup untuk Sambo.
"Kami berharap Jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan Minimal seumur Hidup," beber Martin.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.