Isi Lengkap Surat Ferry Irawan untuk Venna Melinda

Ferry Irawan (Foto : Instagram @ferryirawanreal)

Namun, juga memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry. 

“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan. 

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Ferry terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan.

“Secara medis tidak ada kendala,” ujarnya. 

Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. 

Adapun tindakan KDRT itu terjadi saat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.