Antv – Nikita Mirzani kini telah dinyatakan bebas usai dirinya harus ditahan atas laporan Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik serta melanggar Undang-undang (UU) ITE.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang. Putusan itu dibacakan pada hari kemarin, Kamis, 29 Desember 2022.
Sementara itu, dalam keterangan Nikita kepada media yang kemudian videonya dibagikan oleh akun gosip, memperlihatkan jika dirinya ini tengah mencurahkan perasaannya tentang peristiwa yang telah dilewatinya.
“Di rumah ketemu sama anak-anak dan selama dua bulan lebih dua minggu ini aku terpenjara di rutan Serang kelas II B atas enggak tahu atas kesalahan apa aku juga bingung gitu kan, tapi yaudah ikutin aja alurnya sampai hari ini bisa pulang,” ucap Nikita Mirzani dalam tayangan YouTube @insta_julid dikutip Jumat, 30 Desember 2022.
“Aku juga mau ngucapin terima kasih kepada bapak hakim, ternyata masih ada hakim yang jujur,” sambung Nikita lebih lanjut.