Apa Hukum Transaksi Pembayaran Menggunakan Cek Dengan Tempo? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya (Foto : YouTube: Al-Bahjah TV)

Antv – Seperti yang kita ketahui cek merupakan alat pembayaran non tunai yang berbentuk kertas, sebagai surat perintah kepada bank untuk mencairkan dana dalam jumlah tertentu atas nama nasabah maupun nama lain yang tertera dalam cek.

Namun, cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya atau hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.

Pembayaran menggunakan cek bisa dianggap riba. Riba merupakan ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Riba juga merupakan suatu hal yang diharamkan oleh Allah SWT.

 

 

Seperti yang tertulis dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah: 275 yang artinya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Hal tersebut juga dibahas oleh pendakwah Buya Yahya, seperti apa jawabannya? Simak pembahasannya di bawah ini.

Melansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai seorang pembeli yang akan membeli suatu barang kepada si pedagang dengan pembayaran memakai cek, namun si pedagang ini meminta kepada si pembeli untuk menukar cek tersebut kepada seseorang agar bisa berbentuk uang tunai. Tetapi orang tersebut ingin menukari cek tersebut dengan uang namun dengan syarat pembeli itu mendapat potongan.

Buya Yahya pun menjawab bahwa pebisnis tersebut merupakan salah satu pebisnis yang tidak benar. Ia juga menyebut jika pebisnis itu mengambil keuntungan yang besar dan mengakibatkan riba. Padahal, riba adalah hal yang diharamkan Allah SWT.

"Masya Allah ada di sebuah tempat perusahaan gede, karena permintaannya besar dia nggak mampu lalu dia mengkoordinir orang-orang home industri, dia gak punya modal kan, di modali dengan bahasa pinjam. ini pintar betul nih penjahatnya halus ya setelah itu apa? disaat mereka butuh ini dan kita denger ada di kota ini duluu sekarang," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan jika cek yang ditukar dengan uang itu merupakan riba dan sekaligus bisa membuatnya masuk ke dalam neraka.

"Home industri adalah pinjam duit ke bos ini. Pinjam duit bosnya ini ngasih cek cairnya bulan depan, atau pembayarannya bulan depan. Dia karena butuh duit kemana mana bingung dikembalikan trus dijual 10 juta sudah ceknya dijual 9 juta atau 9,5 juta lumayan kan harga segitu untuk masuk neraka," ucapnya.

Buya Yahya juga menyebut jika orang yang melakukan riba atau melebihkan jumlah nominal keuangannya bisa membuat orang tersebut membuka jalannya menuju pintu neraka.

"Di dunia jadi ahli bos di akhirat juga bos gitu loh yang jujur. dia punya yang melengkapi home industri 20 berapa juta dia 500 toh perorang kali 20, 10 juta lumayan buat buka kunci neraka bisa itu sekalian istri dan anak-anaknya pun masuk," Ucap Buya Yahya.

Melihat adanya pebisnis yang tidak berperilaku jujur, Buya Yahya turut mendoakan agar orang-orang tersebut segera dibuka pintu taubat dan dijaga Allah SWT.

"Semoga Allah menjaga semuanya, yang pernah begitu anda denger suara ini pintu rumah Allah luas  enggak usah pusing segera sadar berhenti tobat selesai," Pungkasnya.