Dalam kasus ini, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istrinya Sulaiman, dengan tuduhan telah melanggar Pasal 333 KUHP karena telah melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Selain, Nindy penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil Dito Mahendra untuk dimintai keteranganya sebagai saksi karena diyakini mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam surat pemberitahuan dari Polres Jakarta Selatan terkait perkembangan penyidikan kasus penyekapan yang terdaftar dengan nomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022, Dito Mahendra menolak untuk diperiksa.
Belakangan, saksi kunci, Lia Karyati menyebut Dito Mahendra juga terlibat penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman.
Baca Juga :