Antv – Baru-baru ini Doni Salmanan dikabarkan divonis oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus trading ilegal yang menjeratnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan dikenal melalui konten-kontennya yang suka membagikan uang, dirinya juga mendapat julukan sebagai Crazy Rich Bandung.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan terseret dalam kasus trading ilegal pada awal tahun 2022 melalui sebuah aplikasi Quotex.
Usut punya usut, dari hasil trading ilegal tersebut Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar. Melalui media sosialnya, ia juga kerap memamerkan barang-barang mewahnya.
Kasus trading ilegal yang menjeratnya itu membuat Pengadilan Negeri Bale Bandung memberikan vonis kepada suami Dinan Fajrina berupa 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar.
Hingga dirinya dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama terjerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.