Antv – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini Kamis, 15 Desember 2022. Sidang pun berjalan dengan lancar, namun terdapat sedikit kendala dengan ketidakhadiran Dito Mahendra.
Pada akhirnya sidang tersebut pun kembali ditunda sampai Senin, 19 Desember 2022. Penundaan tersebut terjadi karena kekasih Nindy Ayunda itu kembali mangkir dari panggilannya sebagai saksi pelapor.
Lantas, Ketidakhadiran Dito Mahendra pun membuat geram Nikita Mirzani lantaran hal tersebut menyebabkan kasusnya semakin berlarut-larut. Pasalnya Dito Mahendra sudah tidak datang kedua kalinya untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang sebagai saksi pelapor.
"Terakhir panggilan hari Senin, mudah-mudahan dapat hadir, supaya cepet selesai masalahnya. Kesel aja gitu, dia yang ngelaporin tapi dia enggak dateng-dateng, tujuannya apa. Kalau buat memenjarakan Niki, udah berhasil kan," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari VIVA, Kamis, 15 Desember 2022.
Wanita yang akrab disapa Nyai itu mengaku enggan menggelar sidangnya secara online, lantaran dirinya ingin bertatap muka langsung dengan sang pelapor, yakni Dito Mahendra. Dalam kondisi tubuh yang kurang sehat, Nikita terlihat menahan tangisnya ia tetap hadir dipersidangan. Dirinya pun berharap sebaliknya pada Dito.
Ibu anak tiga itu menduga ketidakhadiran Dito Mahendra ke persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang karena takut jika atas undangannya itu terdapat pemeriksaan olek KPK.
"Saya enggak mau online, kan kita enggak pernah ketemu, harus deket-deket. Dito Mahendra kasih muka ke jaksa dong yang udah nahan aku, jangan kayak gini, bikin malu," kata Nikita.
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Nikita Mirzani juga mengaku enggan menggelar persidangan online. Ia mengungkap jika sidang tersebut dilakukan secara tatap muka, kasus yang dialami oleh kliennya bisa terbuka secara terang-terangan.
"Kalau sidang nya online, ngapain sidang-sidang, di ketok aja udah. Harusnya berani ke persidangan, ini seperti main-main aja. Lembaga persidangan, lembaga pengadilan dibuat main-main sama jaksa kalau begini," ujar Fahmi Bachmid.