Antv –Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama artis Nikita Mirzani kembali digelar pada Senin, 5 Desember 2022 kemarin, dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap Nikita Mirzani.
Sidang putusan sela digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Seperti yang diketahui Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 21 November 2022.
Namun, Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga kasus tersebut dilanjutkan hingga voni hakim keluar.
Melansir dari laman tvOnenews, mengetahui eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, Nikita mengaku tidak kecewa dengan keputusan tersebut.
Sebab Nikita telah mengetahui hal tersebut akan terjadi pada dirinya. Namun dibandingkan itu, harapannya untuk dapat bertemu langsung dengan Dito Mahendra pada sidang berikutnya lebih besar.
“Enggak (kecewa) dong, aku justru maunya ini dilanjutkan supaya bisa tatapan langsung. Selama ini kan di awang-awang kan kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi enggak berhadapan langsung,” respon Nikita Mirzani usai sidang putusan sela pada Senin, 5 Desember 2022.
Sudah menjadi harapannya untuk bertemu langsung dengan Dito Mahendra. Nantinya Nikita Mirzani mengaku akan mengungkapkan bukti-bukti yang ia miliki.
“Memang (ketemu) itu harapan aku, jadi kalian bisa mendengarkan, menyaksikan apa-apa saja nanti yang akan aku buka, bagaimana kedekatan Dito Mahendra dengan oknum di Serang, jadi kalian bisa dengar,” jelas Nikita.
Dalam sidang selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan saksi korban. Salah satu saksi yang akan dihadirkan yaitu Dito Mahendra.
Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra akan dimintai keterangan atas laporan yang telah ia buat terhadap Nikita Mirzani.