Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan

Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik Penyidikan (Foto : antvklik-Robin Fredi)

Antv – Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status laporan terkait konten video prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun Baim Wong dan sang Istri, Paula masih berstatus sebagai saksi.

Status penyidikan dari laporan palsu pasangan suami istri itu telah diputuskan sejak Jumat (3/12/2022). Kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana di Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara usai penyidik memeriksa sejumlah saksi.

“Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan,” katanya, Senin (5/12/2022).

Penyidik, kata Nurma, saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan kepada pelapor. Baim dan Paula diperiksa usai pemeriksaan pelapor rampung.

Sebelumnya, Baim Wong telah dilaporkan ke pihak berwajib usai dirinya membuat konten video prank KDRT dan diunggah di akun Youtube pribadinya.

Adapun Baim Wong serta sang Istri sudah dua kali diperiksa oleh pihak kepolisian terkait laporan prank KDRT. Yakni pada 7 Oktober dan 13 Oktober lalu.

Baim sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf ke publik atas video prank KDRT yang dibuatnya. Ia meminta maaf karena kontennya itu justru memicu amarah publik karena menyinggung isu yang tengah sensitif.

“Saya setelah itu tonton lagi dan ternyata memang waktu dan timing-nya itu kurang tepat. Saya pun maaf bila tidak terhibur dengan konten saya sendiri,” kata Baim Wong di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) lalu.

“Yang terkadang saya melihat, ‘Oh iya ya, saya salah ya’ yang jadinya malah negatif pemikirannya. Tapi itu lebih ke KDRT-nya, tapi kalau ke kepolisian nol persen saya tuh untuk bisa memikirkan ini bisa menjelekkan institusi kepolisian,” tandasnya.