Antv – Hingga sampai saat ini Nikita Mirzani masih menjalani proses hukum yang menjerat dirinya atas dugaan pencemaran nama baik membuat dirinya mendekap di balik jeruji besi.
Baru-baru ini terdengar kabar bahwa Nikita Mirzani mengalami kebangkrutan. Sebab dirinya masih ditahan dan menjalani sejumlah proses hukum akibat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kabar bangkrutnya Nikita Mirzani itu pun ditepis oleh sahabat sekaligus kakak yakni Fitri Salhuteru. Ia menjelaskan bahwa Nikita Mirzani sudah sejak lama mempromosikan rumahnya.
"Kan itu rumah hampir dua tahun kan dipasarin. Tapi lagi-lagi pembencinya Nikita membuat berita seolah-olah Nikita bangkrut," kata Fitri Salhuteru, di kutip dari IntipSeleb, Jumat, 2 Desember 2022.
"Mereka nggak tahu saja Nikita beli rumah yang lebih bagus dari yang ditempatin sekarang," sambungnya lebih lanjut.
Fitri Salhuteru juga membeberkan alasan Nikita Mirzani membeli rumah baru yaitu karena di rumah lamanya itu Nikita kerap mendapatkan teror dan supaya anak-anaknya bisa mendapatkan kamar yang lebih besar.
"Pertama karena terjadi teror terus rumahnya. Kedua rumahnya terlalu kecil karena anaknya sudah besar," terang Fitri Salhuteru.
"Yang Azka dan Arkana itu masih gabung kamarnya, berantem terus. Meja belajarnya, kan Arkana sudah sekolah, jadi kalau ada gurunya rebutan," imbuhnya.
Meski dikenal sebagai wanita yang suka menimbulkan keributan, akan tetapi Nikita Mirzani juga merupakan seorang ibu yang tengah membahagiakan anak-anaknya.
Maka dari itu dengan membelikan rumah baru untuk anak-anak adalah hal yang wajar bagi Nikita.
"Nikita kan ibu yang berjuang untuk anaknya. Dia mampu menukar rumahnya yang di tempati sekarang dengan lebih baik, itu luar biasa," tandas Fitri Salhuteru.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Pengadilan Negeri Serang atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akibat dari kasusnya itu Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).