"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," katanya.
Sedangkan, baik Sule atau Mang Saswi, dikatakan turut terlibat, karena ikut menertawakan guyonan Budi Dalton ketika menghina Nabi Muhammad. Diketahui saat itu keduanya ada di lokasi.
"Dia (Sule) kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," tuturnya.
Atas apa yang dilakukan oleh Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, mereka bertiga terancam kurungan penjara 5 tahun.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.