Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Didakwa Pasal UU ITE

Nikita Mirzani (Foto : IntipSeleb/Yudi)

JPU mendakwa Nikita dengan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP.

Menurut surat dakwaan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. 

 

Nikita Mirzani. (Foto: IntipSeleb)

 

"Terdakwa dengan cara mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," JPU, Senin, 14 November 2022.

Diketahui, Pasal 36 UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".