Antv – Bareskrim Polri tidak menahan uang hasil lelang bandana milik Atta Halilintar. Bandana tersebut memang dilelang kepada tersangka kasus robot trading Net89 yakni, Reza Paten.
Adapun uang tersebut senilai Rp2,2 Miliar yang tidak disita oleh polri, namun bandana tersebut telah disita.
"Kita sudah sita bandananya karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana. Untuk uang tidak kita sita," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Kumara saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari laman VIVA Senin, 14 November 2022.
Candra mengatakan, ketika proses pelelangan, Atta Halilintar memang tidak mengenal Reza Paten. Karena, Atta melelang bandananya itu melalui lelang secara terbuka, jadi siapapun bisa ikut dalam pelelangan tersebut.
Maka dari itu, polri menjelaskan bahwa uang yang diterima Atta tidak masuk dalam kategori unsur pidana.
"Iya betul (tidak ada unsur pidana). Yang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar dia.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten terkait kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Total, aset Reza yang disita penyidik senilai Rp6,3 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sejumlah aset milik Reza Paten yang disita terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, sepeda brompton yang dibeli dari lelang Taqy Malik hingga headband milik Atta Halilintar yang dibelinya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89.
"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022 lalu.
Delapan tersangka itu yakni RS, AL, HS, FI dan D yang merupakan sub exchanger Net89 PT SMI. Kelimanya merupakan tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89.