Uang Lelang Bandana Atta Halilintar Rp2,2 Miliar Tidak Disita, Ini Alasannya

Atta Halilintar di Bareskrim Mabes Polri. (Foto : Viva)

Antv – Bareskrim Polri tidak menahan uang hasil lelang bandana milik Atta Halilintar. Bandana tersebut memang dilelang kepada tersangka kasus robot trading Net89 yakni, Reza Paten

Adapun uang tersebut senilai Rp2,2 Miliar yang tidak disita oleh polri, namun bandana tersebut telah disita. 

"Kita sudah sita bandananya karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana. Untuk uang tidak kita sita," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Kumara saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari laman VIVA Senin, 14 November 2022.

 

Candra mengatakan, ketika proses pelelangan, Atta Halilintar memang tidak mengenal Reza Paten. Karena, Atta melelang bandananya itu melalui lelang secara terbuka, jadi siapapun bisa ikut dalam pelelangan tersebut. 

Maka dari itu, polri menjelaskan bahwa uang yang diterima Atta tidak masuk dalam kategori unsur pidana. 

"Iya betul (tidak ada unsur pidana). Yang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar dia.