Jalani Sidang Pertama, Nikita Mirzani Didakwa 3 Pasal Alternatif

Nikita Mirzani (Foto : VIVA)

AntvNikita Mirzani telah rampung menjalani sidang perdana hari ini Senin, 14 November 2022 di pengadilan Negeri Serang. 

Nikita Mirzani terlihat hadir di sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang digelar secara offline alias tatap muka. Namun, Dito Mahendra tak terlihat hadir di persidangan.

"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," ucap Uli Purnama kepada awak media di PN Serang, dikutip dari laman Intip Seleb pada Senin, 14 November 2022.

 

 

Berdasarkan keterangan dari Uli, Dito tidak hadir lantaran  belum ada panggilan kepadanya. Ke depan, jika diperlukan untuk hadir, maka Dito akan diminta hadir. Hal ini kembali diucapkan oleh Humas PN Serang kepada awak media.

"Tapi mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak). Tidak bisa juga dibatasi yang bersangkutan hadir atau tidak, ya. Tapi, yang pasti Jaksa Penuntut Umum belum memanggil. Karena belum ada pemeriksaan saksi hari ini," pungkas Uli Purnama.

Saat di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dengan tiga pasal alternatif. Hal ini diuraikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan digelar.

 

Nikita Mirzani. (Foto: Intip Seleb)

 

Pertama, Nikita didakwa perbuatan Nikita diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua, Nikita diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Ketiga, Nikita diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.