Dalam kasus itu, ada 10 terdakwa berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.
Berdasarkan penyidikan Mabes Polri, tercatat ada sebanyak 122 korban penipuan DNA Pro yang mengalami kerugian dengan total hingga Rp17 miliar.
Baca Juga :