Antv – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari terkait penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas II B Serang. Sebelumnya juga sempat memberi komentar melalui akun TikToknya yang bertanya soal pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?,” tanya Hotman Paris. Dikutip pada Selasa, 01 November 2022.
Selain itu, Hotman Paris juga memberikan pernyataanya bahwa Nikita Mirzani tidak harus sampai dilakukan penahanan jika hanya dikenakan pasal UU ITE.
“Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan,” jelasnya.
Hotman Paris Hutapea lantas meminta Kejaksaan Negeri Serang segera memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan ke Nikita Mirzani.
"Tolong dijawab ke publik, karena banyak orang bertanya," tutur Hotman Paris Hutapea.
Sementara itu, di melansir dari laman VIVA Hotman Paris baru tahu pasal yang disangkakan.
“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” tutur Hotman.
Ia juga mengungkap pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor Dito Mahendra, harus dibuktikan oleh Dito Mahendra dengan membuktikan kerugiaan materiil yang benar-benar dialaminya imbas dari perbuatan Nikita Mirzani itu.
Pengacara kondang itu juga meralat ucapannya dalam unggahan di TikTok yang mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE, usai melihat daftar pasal yang disangkakan.
“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” jelas Hotman.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Nikita Mirzani pun ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022 sampai 20 hari ke depan, tepatnya 13 November 2022.