Antv – Kejaksaan Negeri Serang atau Kejari Serang membentuk tim yang beranggotakan lima orang Jaksa Penuntut Umum yang akan bertugas menyusun surat dakwaan pada proses persidangan Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Hingga saat ini tim Jaksa Penuntut Umum masih menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan kepada Pengadilan.
"Untuk JPU, telah kita siapkan lima orang JPU, untuk menyiapkan menyusun surat dakwaan. Sementara masih disusun, nanti akan kita informasikan apabila sudah selesai dan akan limpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, dikutip dari VIVA, Senin 31 Oktober 2022.
Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan, namun hal tersebut pun ditolak. Terkait penolakan penangguhan penahanan wanita yang kerap di sapa Nyai itu, para JPU telah belajar dari perjalanan kasus hukum Nikita selama ditangani Polresta Serang Kota.
Hal tersebut membuat pihak berwajib berkaca pada perjalanan penanganan kasus Nikita Mirzani oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota yang kerap terjadi kegaduhan, seperti ketika polisi mendatangi rumah Nikita, kemudian penangkapan di tempat terbuka, bepergian keluar negeri, hingga tidak menjalani wajib lapor kurang lebih satu bulan.
Yang terbaru, sebelum dibawa ke Rutan Klass IIB Serang, Nikita Mirzani menangis histeris di gedung Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022. Sehingga penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan, jika dikabulkan akan mempersulit proses hukum yang lainnya.
"Berkaca pada pengalaman proses penahanan perkara atas nama tersangka NM saat penyidikan sampai ke tahap dua, pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan. Kalaupun dikabulkan, nanti akan mempersulit pemeriksaan," jelasnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid meminta persidangan dilakukan dengan cepat, agar kliennya segera mendapatkan kekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, ia mengatakan akan buka-bukaan ketika persidangan, agar selebritis yang kerap menimbulkan kontroversi itu mendapatkan keadilan hukum.
"Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan. Kita fight di persidangan, kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum," kata Fahmi Bachmid.