Antv – Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sekaligus salah satu saksi dari 12 saksi yang dipanggil hari ini dalam sidang Bharada E. Dia dihadirkan di depan majelis hakim oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun sangat disayangkan apa yang disampaikan Susi dianggap berbelit-belit dan diduga menyampaikan kesaksian palsu. Hingga akhirnya Susi pun membuat kesal hakim dan pengacara Bharada Eliezer, yakni Ronny Talapessy.
Melansir dari laman Intip Seleb pada Senin, 31 Oktober 2022. Menurut Bharada E, Susi banyak melakukan kesaksian palsu atas apa yang diketahuinya.
Seperti fakta dirinya melihat senjata laras panjang di kendaraan saat dari Jakarta ke Magelang. Menurut Bharada E senjata itu sangat besar hingga sangat tidak mungkin tak terlihat.
Tak hanya itu kesaksian lain yang dianggap palsu adalah soal Susi mengatakan Ferdi Sambo yang selalu berada di rumah Saguling, sementara menurut Bharada E tersangka FS lebih sering di Bangka.
Selain itu ada juga kesaksian lain soal kamar Brigadir J di Saguling disebutnya tidak ada. Padahal menurut Bharada E ada bersama dengan ajudan lainnya.
Mendengar banyak kesaksian palsu yang diungkapkan oleh Susi, penasihat hukum Bharada Eliezer pun geram. Dia bahkan sampai meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada Susi dengan kurungan 7 tahun penjara.
Ronny Talapessy pun meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman untuk Susi sesuai dengan pelanggaran atas perbuatan melanggar hukum Susi, yang melanggar Pasal 3 KUHP, dan dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman tertera dalam pasal 242 KUHP selama 7 tahun penjara
"Sesuai pasal 3 KUHP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman. 242 KUHP selama 7 tahun penjara," ujar Ronny Talapessy, seperti dilansir dari Instagram @insta_julid, pada Senin 31 Oktober 2022.
Majelis Hakim pun akan mempertimbangkan permohonan Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Bharada Elizer. "Nanti kami pertimbangkan," ujar majelis Hakim.