Mendengar banyak kesaksian palsu yang diungkapkan oleh Susi, penasihat hukum Bharada Eliezer pun geram. Dia bahkan sampai meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada Susi dengan kurungan 7 tahun penjara.
Ronny Talapessy pun meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman untuk Susi sesuai dengan pelanggaran atas perbuatan melanggar hukum Susi, yang melanggar Pasal 3 KUHP, dan dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman tertera dalam pasal 242 KUHP selama 7 tahun penjara
"Sesuai pasal 3 KUHP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman. 242 KUHP selama 7 tahun penjara," ujar Ronny Talapessy, seperti dilansir dari Instagram @insta_julid, pada Senin 31 Oktober 2022.
Majelis Hakim pun akan mempertimbangkan permohonan Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Bharada Elizer. "Nanti kami pertimbangkan," ujar majelis Hakim.