Antv – Artis Nikita Mirzani diketahui telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) terkait kasus pencemaran nama baik.
Mantan istri dari Sajad Ukra ini pun dinyatakan resmi menjadi tahanan baru di Rutan kelas II B Serang sejak Rabu, 25 Oktober 2022 kemarin.
Terkait hal tersebut, pihak Kejari Serang pun membeberkan alasan Nikita masuk ke Rutan tersebut dan menjelaskan tentang kondisi sel yang dihuni oleh sang artis.
Penasaran? Baca terus beritanya di bawah ini!
Alasan Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang
Terkait penangkapan Nikita Mirzani, pihak Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengungkapkan alasan menahan sosok wanita kontroversial itu harus ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
Kepala Kejari Serang Freddy D. Simandjuntak pun mengatakan, bahwasannya terdapat dua alasan yang cukup objektif dan subjektif. Di mana untuk alasan objektif penahanan Nikita lantaran, adanya ancaman pidana di atas lima tahun.
Sedangkan untuk alasan subjektifnya sendiri, agar Nikita Mirzani diberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti dimana hal ini sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
Berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang" ujar Freddy D Simandjuntak, dilansir VIVA.
Terkait Nikita Mirzani yang kini menjadi penghuni baru sel di Rutan kelas II B Serang pun membuat Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno angkat bicara.
Di mana ia menyampaikan, jika tidak ada hal yang istimewa dalam penahanan Nikita Mirzani. Masjuno pun menyebut jika Nikita Mirzani ditempatkan bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang.
"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," kata Masjuno dikutip pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Nikita Mirzani kali ini harus menjalani penahanan sementara di dalam sel tanpa adanya fasilitas mewah dan nyaman.
Sebagai informasi, selama berada di dalam tahanan ia hanya dilengkapi beberapa fasilitas umum saja, mulai dari kasur, kipas angin, hingga kebutuhan harian.
"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ujarnya.
Masjuno selaku Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten juga menambahkan, Nikita Mirzani tidak membawa banyak barang saat masuk ke dalam tahanan.
Hanya terlihat beberapa barang pribadi serta beberapa barang yang tidak diperbolehkan digunakan selama berada di dalam rutan. Namun, kini barang tersebut sudah diberikan ke pengacara Nikita Mirzani untuk dibawa pulang.
"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," terangnya.