Antv – Sebanyak 230 korban trading Robot Net89, yang diwakili oleh lima orang mendatangi Mabes Polri. Mereka berlima di dampingi oleh tim Kuasa Hukum MZA & Partners untuk melayangkan pelaporan kasus dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh individu atau badan hukum yang mengatasnamakan robot trading Net89.
Semua korban tersebut mengaku telah mengalami kerugian. Adapun total kerugian mereka yakni sekitar Rp28 miliar.
"Hari ini, kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik," ungkap Zainul Arifin saat ditemui awak media di Mabes Polri, dikutip dari lama Intip Seleb pada Rabu, 26 Oktober 2022.
"Yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89. Kami dari tim advokasi mewakili 230 korban," sambungnya.
Dari 134 jumlah pelaku, lima di antaranya terdiri dari publik figur. Mereka antara lain Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Atta Halilintar diduga menerima uang dari founder Net89, Reza Paten, karena telah menjual bandana miliknya senilai Rp2,2 miliar. Selanjutnya, Taqy Malik menerima juga menerima uang dari founder Net89, Reza Paten, karena menjual sepeda Brompton miliknya seharga Rp.700 juta.
Lebih lanjut, Kevin Aprilio diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial miliknya dan zoom meeting. Sama seperti Kevin, Adri Prakarsa diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial. Selain itu, Adi juga diduga ikut serta mempengaruhi orang lain untuk menjadi member Net89.
Terakhir, ada nama Mario Teguh. Ia juga diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial miliknya. Selain itu, ia juga diduga ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.